LUBUKLINGGAU-Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe didampingi Sekda Kota Lubuklinggau, HA Rahman Sani mengikuti rapat koordinasi pemanfaatan aset antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) dengan PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Persero melalui vidcon menggunakan aplikasi zoom diruang Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Lubuklinggau, Kamis (13/8/2020).
Dalam vidcon tersebut, Gubernur Sumsel, H Herman Deru menyampaikan kegiatan ini berhubungan erat dengan pembahasan soal aset antara Pemprov Sumsel dengan PT. KAI, termasuk langkah-langkah pemanfaatan aset seperti sewa aset, iklan dan kerjasama koperasi.
Yang harus dilakukan sambung gubernur adalah melakukan langkah-langkah agar dalam proses pengukuran aset tidak terjadi gugatan baik oleh masyarakat maupun pihak ketiga.
Benturan yang sering terjadi mengenai Undang-Undang Tentang Perkeretaapian karena banyak rumah-rumah yang sangat dekat dengan rel kereta api. Daerah lanjut gubernur harus menjaga agar aset tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
âPaling tidak potensi aset dapat dikembangkan dengan baik agar meningkatkan PAD dan keindahan daerah. Kita berharap KPK dapat memberikan bimbingan secara terus menerus kepada pemerintah sehingga apa yang dharapkan dapat berjalan sebagaimana mestinya,â ujar H Herman Deru.
Sedangkan Direktur PT KAI Jhon Robertho mengatakan pihaknya sangat sepakat dengan apa yang disampaikan gubernur, karena seluruh aset adalah milik negara dan tugas mereka (PT KAI) adalah menjaga dan memanfaatkan aset agar lebih berguna.
Ada beberapa pemerintah kota yang telah memanfaatkan aset PT. KAI seperti untuk taman kota, sekolah, perkantoran, masjid dan lain-lain. Sedangkan Pemkot Lubuklinggau sudah menggunakan aset tersebut untuk pasar dan terminal.
Dalam kesempatan itu Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe mengemukakan dari awal pemerintah selalu bersinergi dengan PT. KAI dan sudah ada MoU dengan baik.
Hanya saja, banyak ada asset milik PT. KAI yang belum bersertifikat. Namun demikian Pemkot Lubuklinggau tetap melakukan langkah-langkah seperti membuat sertifikat tanah pasar guna menghindari perebutan aset karena itu merupakan aset milik negara.(*)